DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.
Disebut-sebut ada sekitar Ratusan orang yang akan terkenda dampak dari keputusan ini.
Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di lantai II Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Adapun tenaga honorer yang diberhentikan itu yang memiliki penerbitan SK mulai tahun 2024.
Karena Pada tahun 2024 sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria.
Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor yang ketika dikonfirmas awak mediai membenarkan ada keputusan untuk mem PHK tenaga honorer.
Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan di PHK.
“Iya harus ada pemutusan. Disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.
“ Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” kata Timur. (ANGKASATV)