Home » Kapolresta Deliserdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kapolresta Deliserdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

by atvinfo
274 views
close
Banner iklan disini

Deliserdang – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo SIK bersama Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kajari Deliserdang diwakili Kasi Pidum, Perwakilan Ka BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan, Advokat dan pihak Bandara Internasional Kualanamu (Avsec) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.930 gram atau 2 Kg lebih, Ganja 50 Kg, dan Pil Ekstasi 41 Butir, bertempat di Mapolresta Deliserdang, Senin (17/03/2025).

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat Incenerator milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang dengan cara dibakar secara manual. Turut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut semua tersangka sebanyak 8 orang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK mengatakan, ” pemusnahan ini sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

“Peredaran narkoba masih ada disekitar kita, setiap para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional dan sekaligus kita harus miskinkan mereka agar tidak bisa lagi meracuni para generasi muda kita, tegas Kapolresta.

Kasat Narkoba Kompol. Sebastian RS Saragih, SIK., MH, menjelaskan, “barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan 8 tersangka.

Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ditangkap dari tersangka berinsial, J (24) Warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang.

Dari koper warna hitam miliknya, di amankan sabu seberat 2.930 Gram yang dikemas ke dalam 9 paket plastik transfaran, di dalam lipatan celana jeans panjang.

Selanjutnya, 50 Kg Ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka bernisial, WD (30), AAR (25), RSS (24), MZD (26) dan AW (23).

Penangkapan 5 tersangka berawal dari diamankannya satu Goni Plastik berisi 5 bungkusan ganja kering seberat 5 Kg dipijakan kaki sepeda motor tersangka berinisial WD, pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 15.00 wib, di Dusun Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Dihadapan petugas, WD mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR. Beberapa saat kemudian, petugas menangkap AAR di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 19.45 WIB, dengan mengamankan 2 bungkusan lakban ganja kering, seberat 2 Kg.

Selanjutnya, di hari yang sama juga, petugas menangkap 3 tersangka berinsial RSS, MZD dan AW, di tempat kos-kosan RSS, di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 20.15 WIB. Dari ketiga tersangka diamankan Satu Goni Plastik berisi 43 Kg ganja kering.

Sementara Pil Ekstasi, sebanyak 41 Butir, di tangkap dari 2 tersangka berinsial NJ (39) Warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan RM (25) warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, pada Rabu (19/02/2025) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan H Anif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Seluruh kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berjalan sukses,aman dan lancar. (red)

banner 325x300

You may also like

Leave a Comment

Latest Articles

GOOGLE Picks

PT MEDIA ALFA JAYA © 2025 ANGKASA.TV PART OF ANGKASA VIDEO NET TV.

ANGKASA.TV

Email us:

customer@angkasa.tv
costumer services
+ (62) 812-6230-9985
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00