Mandailing Natal – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga masih terus berlangsung meskipun tidak mengantongi izin resmi. Salah satu pengusaha tambang ilegal berinisial AAN disebut-sebut tetap beroperasi di lokasi baru, tepatnya di Desa Jambur Baru Simpang Simanguntong.
Informasi ini disampaikan oleh seorang warga Kecamatan Batang Natal yang tidak ingin identitasnya diungkap. Warga tersebut menyebut bahwa AAN juga membuka tambang ilegal lainnya di Desa Sipogu.
“Lebih dulu tambang yang di Desa Jambur Baru ini, baru AAN membuka tambang yang di Desa Sipogu,” ungkap warga kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Menurut warga, aktivitas PETI yang dilakukan AAN menggunakan alat berat berupa ekskavator merek Hitachi. Lahan pertambangan di Desa Jambur Baru disebut-sebut milik seseorang bernama Upang, yang juga merupakan warga setempat.
“Kalau yang di Sipogu itu, pelaku PETI AAN diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial TG. Sedangkan di Jambur Baru, AAN mengelolanya sendiri,” ujar warga tersebut melalui pesan WhatsApp.
AAN Residivis Kasus PETI Tahun 2020
Diketahui, AAN bukanlah nama baru dalam kasus tambang ilegal. Ia merupakan residivis kasus PETI yang sempat diamankan Polda Sumut pada tahun 2020 di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Ampung Julu dan Dusun Sigalala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.
Saat itu, AAN hanya menjalani persidangan untuk kasus di lokasi Ampung Julu, sementara untuk kasus di Dusun Sigalala, yang melibatkan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Natal, diduga belum diproses ke pengadilan.
Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan bahwa kasus AAN terkait PETI pada tahun 2020 masih berproses.
“Berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No: LP/1653/IX/2020/SPKT ‘I’ tanggal 1 November 2020, kasus ini masih dalam proses karena ada hal yang harus dilengkapi sesuai instruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Iptu Bagus.
Ia menambahkan, berkas dari Reskrim Polres Madina terkait kasus tersebut telah dikirimkan pada 14 Februari 2023 dengan nomor: B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim.
Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Menanggapi masih beroperasinya PETI di Kecamatan Batang Natal, warga meminta aparat kepolisian, terutama Kapolda Sumut, untuk bertindak tegas terhadap pemilik tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas PETI ini. Jika terus dibiarkan, lingkungan akan semakin rusak dan dampaknya sangat besar bagi masyarakat sekitar,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Jambur Baru dan Desa Sipogu disebut masih terus berlangsung. (Red)