Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan enam pegawai yang terlibat kasus terbitnya sertifikat di area pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). Enam pegawai Kementerian ATR/BPN tersebut terdiri dari lima pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Mereka adalah FKI pada tahun 2021 sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi.
ini, dia menjadi Kepala Seksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon. Atas keterlibatannya, FKI dicopot dari jabatannya. Kedua, RL yang saat ini menjabat sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. Dulu, RL menjabat sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi PTSL.
Lalu, SR yang sekarang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama Kantah Kota Bekasi. Sementara dulunya menjabat sebagai Waka Fisik Ajudikasi Yuridis.
“Kemudian, AS sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian, R ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi,” ungkap Nusron dalam media gathering di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Terakhir adalah pegawai BPN yang juga berinisial AS sebagai inisiator yang memindahkan serta mengusulkan atau mengajak yang lainnya. Kemudian, dia dipecat. “Kalau yang atasnya ini yang merestui, kalau yang tim ajudikasi ini karena dia sebagai ketua tim,” tandas Nusron. (Rel)