JAKARTA- Jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Putusan Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 90.546 suara atau setara dengan 13,62%. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kemudian, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok Permohonan. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Mahkamah tidak mendapat keyakinan bahwa dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.
Perlu untuk diketahui, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo selaku Paslon peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Asri-Suwodo tersebut menurut Paujiah adalah politik uang, politisasi birokrasi, kerterlibatan aparat desa, dan keterlibatan penyelenggara pemilu.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa pada saat hari Pemilihan di Kabupaten Deli Serdang, seluruh TPS Kabupaten Deli Serdang mengalami bencana alam berupa hujan lebat, hujan angin, dan banjir. Terjadinya bencana alam tersebut kemudian berimplikasi pada minimnya partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan hak suaranya ke TPS. Tercatat, bahwa partisipasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang hanya sebanyak 32% dari total Jumlah DPT sebesar 1.439.399.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah Putusan Mahkamah ditetapkan. (REL-MK-RI)